Sering sekali kita
tidak tahu kenapa obat yang satu dapat kita beli dengan mudahnya
dipedagang eceran ataupun minimarket dan ada juga obat-obat yang
hanya dapat kita jumpai di apotek atau toko obat resmi saja dan juga
harus memakai resep dokter. Timbul banyak pertanyaan dari masyarakat
apalagi masayarakat awam yang tidak tahu menahu tentang obat.
Pada dasarnya semua
golongan obat yang beredar di apotek memiliki golongan masing-masing.
Ada golongan obat bebas, obat keras atau obat dengan resep dokter dan
obat psikotropika.
Untuk mengenali
golongan obat, maka dapat dilihat kemasannya. Berikut ini logo
lingkaran pada kemasan obat yang menunjukkan golongan obat :
1.
Lingkaran hitam
dengan latar hijau
Obat-obatan ini
termasuk obat bebas. Artinya dapat diperoleh tanpa resep dokter dan
bisa dibeli di apotek, pedagang eceran, atau toko obat.
2.
Lingkaran hitam
dengan latar biru
Obat ini termasuk
obat bebas terbatas. Artinya obat ini bisa diperoleh tanpa resep
dokter dan dapat dibeli di apotek, pedagang eceran, atau toko obat,
tapi harus memperhatikan aturan-aturan tertentu. Biasanya obat yang
masuk dalam golongan ini disertai dengan peringatan yang diberi latar
belakang hitam dengan tulisan seperti:
P. No. 1 Awas! Obat
keras, bacalah aturan pakainya!
P. No. 2 Awas! Obat
keras. Hanya untuk dikumur, jangan ditelan
P. No. 3 Awas! Obat
keras. Hanya untuk bagian luar badan
P. No. 4 Awas! Obat
keras. Hanya untuk dibakar
P. No. 5 Awas! Obat
keras. Tidak boleh ditelan
P. No. 6 Awas! Obat
keras. Obat wasir, jangan ditelan.
3. Lingkaran hitam dengan latar berwarna merah dan huruf K berwarna hitam
Obat-obatan ini
termasuk obat keras (obat daftar G). Tidak dijual bebas. Untuk
memperolehnya harus dengan resep dokter dan memperhatikan aturan
tertentu. Biasanya dengan tulisan besar yang berbunyi : Harus dengan
resep dokter.
4.
Lingkaran merah
dengan latar putih dan tengahnya bergambar palang warna merah
Obat-obatan ini
termauk jenis psikotropika. Memperolehnya harus dengan resep dokter.
Termasuk jenis obat keras. Pihak apotek yang diberi hak menjual wajib
melaporkan jumlah dan macamnya.
5.
Obat Herbal
Obat herbal ini
Biasanya terbuat dari sari pati alam. bisa dari extract tumbuhan atau
hewan tertentu. obat ini cenderung lebih aman dari obat jenis lain
atau obat yang berbahan kimia dan sedikit kemungkinan adanya efek
samping. akan tetapi kita harus minum sesuai aturan.
Namun untuk
sekarang-sekarang ini banyak kita temukan obat keras banyak beredar
di pedagang eceran yang diperjual belikan secara bebas di masyarakat
dan tanpa menggunakan resep dokter. Itulah pentingnya kita mengetahui
mana yang bisa diperjual belikan dengan bebas dan mana yang harus
menggunakan resep dari dokter agar tidak terjadi sesuatu yang tidak
diinginkan seperti keracunan karena salah obat ataupun yang lainnya.
Semoga bermanfaat
yaa...;)